Persyaratan Pembuatan KK Baru
Untuk pembuatan Kartu Keluarga baru, pastikan melengkapi surat pengantar desa, formulir F1.01, fotokopi buku nikah, data pendukung (akta kelahiran/ijazah/KTP), dan surat pindah (bagi penduduk pindah/datang) sesuai ketentuan.